Sukabumi – Dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sukabumi membantah adanya penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun, menyatakan bahwa pihaknya membantah seluruh dalil aduan pasangan calon nomor urut 1 terkait dugaan penggelembungan suara di 469 TPS. Samingun juga membantah adanya dugaan pelibatan jajaran birokrasi dan ASN Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II kemarin, yang sedang bersengketa menunggu putusan akhir dari MK untuk bisa menetapkan dan melantik kepala daerah terpilih,” ujarnya. “Kita tunggu hasil putusan sela. Apabila dismissal, berarti kita bisa menetapkan pada 16-17 Februari. Setelah itu, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan kepada provinsi untuk mengajukan pelantikan. Jika MK berpendapat lain, yaitu mengabulkan dengan pembuktian, maka pelantikan akan dilakukan pada bulan Maret,” jelas Samingun, Selasa (28/1/2025).
“Alhamdulillah kemarin kita di tanggal 17 Januari sudah melaksanakan sidang jawaban. Dalil-dalil mereka kita bantah sepenuhnya bahwa tidak terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Sukabumi. Berkaitan dengan TSM tersebut, pengadu ini kan sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan sudah diputus Bawaslu tidak memenuhi unsur materi,” tegas Samingun,
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, meraih 498.990 suara.
Perkara yang disidangkan di MK bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang sengketa Pilkada Sukabumi 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas.
Lebih lanjut, Samingun menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati Sukabumi terpilih tidak akan dilantik secara bersamaan pada 6 Februari karena kasus ini masih ditangani di MK. Saat ini, pihaknya menunggu hasil putusan sela yang akan dilaksanakan pada 11-13 Februari mendatang. Apabila hasil putusan sela dismissal, maka pelantikan dapat dilaksanakan pada 16-17 Februari 2025.