Sukabumi – Audiensi antara warga Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dengan pihak perusahaan tambak udang serta DPRD Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), berakhir deadlock. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Sukabumi itu membahas penolakan tambak udang oleh warga Minajaya, namun belum mencapai kesepakatan.
“Ketua Forum Minajaya Bersatu, Denda, menyampaikan bahwa mayoritas warga, yakni 99%, tegas menolak pembangunan tambak udang. Menurutnya, keputusan deadlock diambil untuk menghindari langkah yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami menahan keputusan untuk sementara. Kami ingin tindak lanjut yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, forkompimcam, dan perusahaan. Harapannya, keputusan yang diambil nantinya benar-benar menyeluruh dan komprehensif,” kata Denda.
Tuduhan Provokasi Ditolak
Dalam audiensi, muncul tuduhan bahwa warga yang menolak tambak udang dianggap memprovokasi dan menghambat investasi. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Husna, salah satu perwakilan warga.
“Kami tidak memprovokasi. Penolakan ini murni dari masyarakat tanpa ada kepentingan materi atau amplop. Ini perjuangan warga yang benar-benar alami dan tidak didasari oleh kepentingan tertentu,” tegas Husna.
“Husna juga menyoroti keterbatasan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan penolakan, terutama dalam kerangka hukum yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.
“Penolakan kami lebih pada aspek ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Pantai Minajaya memiliki potensi investasi lain yang lebih ramah lingkungan dan mendukung perekonomian lokal tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.
“Adin, angkat bicara salah satu perwakilan petani penggarap, turut menyuarakan ketidakpuasannya atas hasil audiensi tersebut. Ia mengaku kecewa karena audiensi yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik justru berakhir tanpa kejelasan.
“Kami datang jauh-jauh dari rumah berharap diskusi yang lebih serius. Namun, hasilnya sangat tidak memuaskan. Sebagai petani, kami hanya ingin keberadaan kami diakui dan dihargai,” tutur Adin.
“Sementara itu, Muklis, perwakilan dari perusahaan tambak udang, menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan melanggar aturan lingkungan.
“Kami sangat taat aturan. Masalah lingkungan, kearifan lokal, hingga rekrutmen tenaga kerja sudah kami perhatikan sesuai aturan. Kami juga sudah menghentikan proyek sejak ada teguran,” jelas Muklis.
Namun, terkait permasalahan Hak Guna Bangunan (HGB), Muklis mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab.” Pungkasnya
Nanan apon