Keberhasilan Polres Sukabumi: Guru Ngaji Cabul Ditangkap, Motor Curian Dikembalikan

Mata Sosial Indonesia

SUKABUMI – Dalam konferensi pers Polres Sukabumi, Kapolres AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, mengumumkan penanganan dua kasus penting: pencabulan oleh seorang guru ngaji dan pencurian sepeda motor, Jum’at 14 Februari 2025.

Tersangka SDF (43), seorang guru ngaji, diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwati saat mereka belajar dan praktik salat di rumahnya pada 29 Januari 2025. Kapolres menjelaskan, “Tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sujud. Ia menghampiri dari belakang, lalu melakukan perbuatan tidak pantas.” Bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan hasil visum. SDF telah ditahan dan didakwa dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, Polres Sukabumi berhasil mengembalikan sepeda motor milik Usman (45), warga Kampung Pasir Jati, yang dicuri. Pelaku utama, DR alias Japra, ditangkap dengan barang bukti sepeda motor. DR juga terlibat pencurian motor lain yang dijual kepada AS, seorang penadah. Kapolres menyampaikan, “Kami mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya.” Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Usman mengungkapkan rasa syukurnya, “Alhamdulillah, motor saya yang hilang selama tiga hari akhirnya ditemukan berkat kerja cepat Sat Reskrim Polres Sukabumi.” Dengan senyum bahagia, Usman menyalakan kembali motornya dan kembali ke rumahnya.

#PerlindunganAnak #StopKejahatanAnak #KasusPencabulanSukabumi #PengembalianMotor #PolresSukabumi #Curanmor #PerlindunganWarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *