Kapolres Sukabumi: Penangkapan Sindikat Curanmor di Sukabumi Berkat Kerja Sama Tim dan Dukungan Masyarakat

Mata Sosial Indonesia

Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan modus kunci letter T. Berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku utama berinisial DR alias Japra, yang merupakan residivis, serta seorang penadah berinisial AS, telah diamankan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Pers pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku utama, DR alias Japra, kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Dr. Samian.

Masih kata Samian, “Kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku, DR melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” beber AKBP Dr. Samian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono juga menjelaskan bahwa DM diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. “Pelaku ini adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2018 dan 2020. Dalam setiap aksinya, dia selalu memastikan kendaraan korban ditinggalkan tanpa pengawasan,” ungkap Iptu Hartono.

Hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan bahwa DM melakukan aksi pencurian dengan cepat dan terencana. Pelaku mengamati lokasi, seperti tempat perbelanjaan, untuk memastikan kendaraan ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci letter T, DM dapat membawa kabur motor hanya dalam hitungan menit.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor hasil curian. Motor-motor tersebut dijual oleh pelaku kepada penadah, AS, dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit, tergantung kondisinya. Selanjutnya, AS menjual kembali motor-motor curian tersebut dengan harga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

Pelaku utama DM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku biasanya beraksi pada siang hari, bukan malam hari. Dengan modus menggunakan kunci palsu, kendaraan-kendaraan hasil curian ini dijual di wilayah Sukabumi,” pungkas Iptu Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *