MataSosial.Com – Sukabumi, 21 April 2026 – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi langsung ke salah satu perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lanjutan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, dengan fokus pada kepatuhan perizinan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam peninjauan, ditemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya, perusahaan yang telah beroperasi sejak 2016 ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.
“Ini adalah kunjungan lanjutan. Sebelum Ramadan, kami sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan terkait peningkatan PAD. Hari ini kami meninjau salah satu perusahaan farmasi, dan faktanya hingga saat ini mereka belum memiliki SLF sejak berdiri,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas bangunan, DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari hasil pengamatan, terdapat area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang hijau, namun dialihfungsikan menjadi bangunan.
“Kami menegaskan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban penyediaan RTH. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang harus dipatuhi,” tegas Jalil.
Penggunaan air untuk kebutuhan operasional turut menjadi perhatian. Dengan jumlah karyawan sekitar 600 orang dan aktivitas produksi obat, penggunaan satu sumur bor dinilai tidak mencukupi. Perusahaan diketahui menutupi kekurangan tersebut melalui pasokan dari PDAM.
“Informasinya mereka menggunakan satu sumur bor, namun jelas tidak cukup. Sebagian kebutuhan air dipenuhi melalui kerja sama dengan PDAM. Ini juga akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk sumber air PDAM tersebut,” tambahnya.
Terkait kepatuhan administrasi, DPRD memberikan batas waktu dua bulan kepada perusahaan untuk segera memproses SLF. Jika tidak ada tindak lanjut, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu dua bulan untuk mulai memproses SLF. Jika tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan,” jelas Jalil.
Meski menemukan sejumlah kekurangan, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD, khususnya dari sektor pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta setiap bulan.
“Di satu sisi kami mengapresiasi karena mereka cukup patuh dalam membayar pajak. Nilai pajak air tanah yang disetorkan cukup signifikan bagi kas daerah,” ungkap Jalil.
Ke depan, Komisi I DPRD bersama DPMPTSP dan Satpol PP berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui petugas keamanan, disampaikan bahwa manajemen sedang mengikuti rapat internal.






