JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1–14 Mei 2026. Nilai HPE emas ditetapkan sebesar USD 153.194,87 per kilogram, sementara HR emas naik menjadi USD 4.764,90 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.589,33 per t oz.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Faktor Pendorong Kenaikan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan harga emas dipengaruhi oleh fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026. “Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026. Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global turut memberikan sentimen positif bagi investor sehingga mendorong penguatan harga emas dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya.
Mekanisme Penetapan
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, khususnya London Bullion Market Association (LBMA).
Tommy menambahkan, proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. “Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penetapan harga emas dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas perdagangan komoditas strategis di tengah fluktuasi pasar global.






