MataSosial.Com, Sukabumi – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melayangkan peringatan keras kepada perusahaan menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama sejumlah instansi terkait, menyusul laporan dari BAPEKSI mengenai dugaan pelanggaran perizinan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa aturan perizinan sudah jelas dan wajib dipatuhi. “Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Sebelum kami bertindak, silakan penuhi kewajiban. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Hamzah juga menyoroti potensi pelanggaran lain, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan, bukan sekadar formalitas. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan, bahkan hingga penutupan operasional sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, Komisi II membuka kemungkinan pendalaman terkait dugaan adanya oknum dalam proses perizinan yang menyebabkan maraknya tower tanpa izin lengkap. “Yang jelas aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Hamzah.
Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menyambut positif hasil audiensi tersebut. Ia menilai langkah DPRD menjadi angin segar bagi penertiban administrasi perusahaan tower di Sukabumi. “Kami merasa puas dengan hasil pertemuan ini. Intinya, kami mendorong penataan kembali administrasi perizinan sesuai aturan. Hak masyarakat juga jangan sampai diabaikan atau tertunda,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran perizinan, khususnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
