Sukabumi – 13 Agustus 2026 – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim melaksanakan pelepasan sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana terkait BBL.
Pelepasan dilakukan dengan melibatkan unsur Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Seluruh benih lobster dipastikan dalam kondisi sehat sebelum dilepas ke laut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. “Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Dalam prosesnya, benih lobster dikemas dalam box khusus, diangkut menggunakan perahu, lalu dilepas ke tengah laut. Sebanyak 20 ekor BBL disisihkan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Iptu Dudi menambahkan bahwa penanganan BBL tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. “Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” jelasnya.
Kegiatan pelepasan turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola selaku Ketua HNSI, serta Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R. selaku Kanit Tipidum Polres Sukabumi bersama personel Sat Reskrim.
Melalui kegiatan ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana terkait sumber daya perikanan secara profesional, sekaligus mendukung pelestarian ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya perikanan di Kabupaten Sukabumi.
