Jakarta – 12 Agustus 2026 – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia. Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba, sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Menurut Thobib, gerakan Yuk Wakaf Saham yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah. “Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut sepenuhnya disalurkan untuk program sosial keumatan. Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat. Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019. “Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang terbebas dari unsur riba, maysir, maupun gharar,” tegasnya.
Dari sisi manajemen, Thobib menekankan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham dilakukan dengan standar kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Pengelolaan instrumen ini berkolaborasi dengan PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi, dan seluruh pencatatan terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta diawasi oleh OJK.
Menanggapi masukan publik, Thobib menilai diskusi terbuka sebagai hal positif. “Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah momentum untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gagasan utama Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. “Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama BPMI dan pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik agar setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya.
