Kemkomdigi Desak Meta Pulihkan Akun WhatsApp yang Terblokir Akibat Kesalahan Sistem

BERITA, Kementerian30 Dilihat

JAKARTA, matasosial.com – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi mendesak Meta segera memulihkan akun WhatsApp masyarakat Indonesia yang terdampak penonaktifan massal.

Desakan itu disampaikan setelah pemerintah menerima banyak aduan terkait akun yang tiba-tiba tidak bisa diakses.

Pertemuan langsung digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu 26 Agustus 2026. Hadir Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Esther Samboh.

“Pertemuan dengan Meta hari ini khusus membahas masalah pemblokiran akun itu,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.

Menurut Alexander, pemerintah sudah lebih dulu mengirimkan surat kepada Meta sejak 14 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan. Namun tidak ada respons dalam waktu yang diharapkan.

“Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” ujar Dirjen Alexander.

“Karena sampai jam kerja selesai tidak ada respons dari Meta sehingga kami memanggil Meta untuk bisa hadir secara fisik di tempat kami di kantor ini untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Esther Samboh menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna WhatsApp di Indonesia. Ia mengakui sistem WhatsApp melakukan deteksi terhadap akun yang dinilai melanggar ketentuan layanan.

Namun dalam proses itu terjadi kesalahan sehingga akun yang seharusnya aman ikut terblokir.

“Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan,” ujar Esther.

Esther memastikan kesalahan tersebut tidak menargetkan Indonesia secara khusus. Kejadian serupa juga terjadi secara global.

“Hal ini terjadi secara global, jadi tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia,” ujarnya.

WhatsApp saat ini sudah menjalankan mitigasi untuk mengembalikan akses akun yang terdampak.

“Secara cepat sistem dan mitigasi sudah dilakukan untuk mengembalikan akun-akun yang kami melakukan kesalahan dalam memblokir akun-akun ini,” katanya.

“Ini memang kesalahan sistem yang langsung dimitigasi dan dengan demikian kami langsung berupaya untuk unban atau mengembalikan akun ke masyarakat kembali,” kata Esther.

Bagi pengguna yang belum mendapatkan akses, WhatsApp membuka mekanisme banding langsung di dalam aplikasi. Setiap pengajuan akan ditinjau kurang dari 24 jam.

“Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi,” ujar Esther.

“Proses tersebut akan ditinjau oleh WhatsApp dalam kurang dari 24 jam, itu komitmen dari kami,” ujarnya.

Kemkomdigi meminta proses pemulihan dipercepat agar masyarakat terdampak segera bisa kembali menggunakan WhatsApp. Pemerintah juga akan terus memantau penanganan aduan dan tindak lanjut Meta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *