JAKARTA, matasosial.com – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI periode 2026-2029 resmi dikukuhkan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin langsung Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Di hadapan anggota KPI yang baru, Meutya menegaskan tantangan ke depan makin kompleks. Pola konsumsi masyarakat sudah berubah karena digital dan new media. Karena itu KPI dituntut tidak hanya mengawasi, tetapi juga adaptif.
“Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif. KPI tidak boleh menjadi pengawas semata, tetapi harus mampu membantu industri menciptakan persaingan yang sehat dan setara tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, KPI ke depan juga harus menjaga kualitas demokrasi. Tugasnya menjauhkan penyiaran dari disinformasi, manipulasi informasi, dan konten yang tidak sesuai perlindungan anak.
”Ada dua prinsip yang harus dijaga yakni diversity of content (keberagaman konten) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan). Itu penting karena target indeks kualitas siaran 3,2 pada 2026 dan 3,35 pada 2029 wajib dicapai,” tegas Meutya.
Di tengah banjir informasi, Meutya melihat keunggulan lembaga penyiaran ada pada jurnalisme berkualitas. Konten harus akurat, terverifikasi, berimbang, dan punya konteks.
“Jurnalisme berkualitas harus menjadi pembeda. Lembaga penyiaran harus hadir sebagai ruang yang membantu masyarakat memahami persoalan, bukan malah memperbanyak kegaduhan di tengah publik,” kata Meutya.
Kepercayaan publik disebutnya sebagai modal utama media. Persaingan boleh ketat, tapi tidak boleh mengorbankan kualitas.
“Persaingan memang harus sehat, tetapi kualitas jangan pernah menjadi korban. Kredibilitas adalah aset jangka panjang. Jangan sampai kompetisi justru menghasilkan konten yang semakin sensasional, dangkal, atau sekadar mengejar kontroversi,” tegas Meutya.
Meutya juga mengingatkan frekuensi siaran adalah sumber daya publik. Karena itu lembaga penyiaran punya tanggung jawab menghadirkan konten yang bermanfaat.
Untuk itu KPI diminta memahami teknologi baru, layanan streaming, konten lintas platform, hingga model bisnis media.
“KPI perlu menjadi regulator yang tegas, adil, transparan, dan adaptif. Pengawasan tetap penting, tetapi pembinaan dan dialog dengan industri juga diperlukan agar regulasi dapat memberikan kepastian sekaligus ruang bagi inovasi,” ujar Meutya.
Ia menekankan pentingnya level playing field agar semua pelaku industri bisa tumbuh dengan tetap memenuhi standar penyiaran.
Selain itu, KPI dan lembaga penyiaran harus memperhatikan kepentingan publik. Mulai dari konten ramah anak, penguatan keberagaman budaya, hingga edukasi masyarakat.
“Di tengah banjir konten, tugas kita bukan sekadar memastikan masyarakat mendapatkan tontonan. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan hiburan yang berkualitas,” kata Meutya.
Menutup arahannya, Meutya berharap KPI 2026-2029 bisa memperkuat penyiaran nasional sebagai industri yang inovatif sekaligus bertanggung jawab publik.
“KPI ke depan tidak cukup hanya menjaga apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan. KPI harus ikut memastikan bahwa di tengah persaingan yang semakin ketat, kualitas tetap menjadi keunggulan utama penyiaran Indonesia,” pungkas Meutya.
