Jakarta, MataSosial.com. 3 September 2026. Langit di beberapa wilayah Kalimantan dan Sumatera kembali pekat. Puncak kemarau panjang El Nino tahun ini membuat api gampang menyala dan asap cepat menyebar. Di tengah kondisi itu pemerintah memutuskan memperketat pengawasan dan menindak tegas para pembakar hutan dan lahan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan langkah terbaru pemerintah. Ia juga menyampaikan empati kepada warga yang terdampak.
“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal Irawan.
Menurut Rizal penanganan kali ini dilakukan bersama. KLH BPLH memperkuat sinergi dengan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga Masyarakat Peduli Api. Namun bagi pelaku yang terbukti merusak lingkungan, hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.
Data pengawasan per 31 Agustus 2026 mencatat 19 perusahaan sudah disegel. Rinciannya 7 di Kalimantan Barat, 4 di Sumatera Selatan, 3 di Kalimantan Selatan, 2 di Kalimantan Tengah, dan masing 1 di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. Rizal menjelaskan proses pendalaman bukti masih berjalan.
“jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Di jalur perdata dan pidana langkah juga dipercepat. Sepanjang 2023 hingga 2025 tercatat 32 perkara karhutla diselesaikan lewat gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Total kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun dan nilai pemulihan Rp9,5 triliun. Masuk 2026 Penerimaan Negara Bukan Pajak dari perkara karhutla sudah terbayar Rp128 miliar.
Dari sisi pidana, data Polri mencatat 89 tersangka ditindak sejak Februari 2026. Sementara 49 perusahaan sejak 2023 sudah dikenai sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup.
Upaya pencegahan juga jalan. Menteri KLH BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Ada juga instruksi khusus ke perusahaan perkebunan tebu agar tidak lengah dalam penanggulangan karhutla. Rizal mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan personel, peralatan, sumber air, dan sistem respons darurat siap digunakan.
“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu. Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” pungkas Rizal Irawan.
