Matasosial.com
Pendiri:
Aa Ruslan Sutisna/Ruslan Raya
(Mata Sosial)
Pimpinan Redaksi
AA. Ruslan Sutisna
Penanggung Jawab
Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, S.E., M.M.
Pembina
Ir. Setyoko, H.Tabar, SH.
Penasehat Hukum
Dr. BRM. Kusuma Putra, SH., MH.
Law Firm: Dr. Kusuma Putra, SH.MH & Partners
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
Kusnandar, SH, Sos, C. LSc.
Law Firm: Kusnandar, SH, Sos, C.Lsc & Partners
Dadang Suhendar, SH.
Kantor Hukum: Dadang Suhendar, SH & Reakan
JULIANTA SEMBIRING, S.E, S.H.
LBH
Kantor LBH: LBH Satya Bhakti Justitia
Wartaawan/Jurnalis
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi:
Kabupaten Cirebon: Redaksi Cirebon (Agus Subekti)
Jawa Tengah
Jawa Timur
Provinsi Banten
lebak.matasosial.com
DKI
Jakarta Timur: Linna
Sumatra Utara
NTT
Sulawesi Selatan
Kalimatan Selatan
Kalimantan Barat
PT. Media Omdudsman Jabar
NPWP: 53.536.725.8-405.000
No NIB 2012210035924
No KBLI:
73100 (Periklanan).
63122 (Portal Web/Flatform Digital (Tujuan Komersial).
63121 (Portal Web/Flatform Digital (Tujuan Non Komersial).
63912 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta).
61929 (Jasa Multi Media Lainnya.
#####
Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang No.28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain , dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Alamat Kantor : Kp. Cipatra Rt 004/001. Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Email: ruslanrayamatsos@gmail.com. 083846025689 – 08111399 097