Redaksi

oleh

Matasosial.com

Pendiri:

Aa Ruslan Sutisna/Ruslan Raya

(Mata Sosial)

 

Pimpinan Redaksi

AA. Ruslan Sutisna

 

Penanggung Jawab

Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, S.E., M.M.

 

Pembina

Ir. Setyoko, H.Tabar, SH.

 

Penasehat Hukum

Dr. BRM. Kusuma Putra, SH., MH.

Law Firm: Dr. Kusuma Putra, SH.MH & Partners

ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS

 

Kusnandar, SH, Sos, C. LSc.

Law Firm: Kusnandar, SH, Sos, C.Lsc & Partners

 

Dadang Suhendar, SH.

Kantor Hukum: Dadang Suhendar, SH & Reakan

 

JULIANTA SEMBIRING, S.E, S.H.

 

LBH

Kantor LBH: LBH Satya Bhakti Justitia

 

Wartaawan/Jurnalis

Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi:

Kabupaten Cirebon: Redaksi Cirebon (Agus Subekti)

 

Jawa Tengah

 

Jawa Timur

 

Provinsi Banten

lebak.matasosial.com

 

DKI

Jakarta Timur: Linna

 

Sumatra Utara

 

NTT

 

Sulawesi Selatan

 

Kalimatan Selatan

 

Kalimantan Barat

 

PT. Media Omdudsman Jabar

NPWP: 53.536.725.8-405.000

No NIB 2012210035924

 

No KBLI:

73100 (Periklanan).

63122 (Portal Web/Flatform Digital (Tujuan Komersial).

63121 (Portal Web/Flatform Digital (Tujuan Non Komersial).

63912 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta).

61929 (Jasa Multi Media Lainnya.

#####

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang No.28 Tahun

1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.

Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas  jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain , dalam hal ini  yang bersangkutan  bukan tanggung jawab kami.

Alamat Kantor : Kp. Cipatra Rt 004/001. Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Email: ruslanrayamatsos@gmail.com. 083846025689 – 08111399 097