Samboja – Kegiatan penambangan batu bara “ilegal” di RT. 02 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim masih beroperasi tanpa menyentuh hukum.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar lahan tambang tersebut seluas 8 hektar, menggunakan holling jalan warga. Tentunya hal itu sangat meresahkan masyarakat.Khususnya dapat mengganggu kesehatan, Insfeksi Saluran Atas (ISPA).
Namun anehnya lanjut warga yang jati dirinya tidak disebutkan. Mengapa para aparatur seperti Kelurahan, Kecamatan dan lainnya seolah-olah akan menutup mata. Sehingga warga tidak bisa berbuat apa-apa.
“Bagaimana kita mau bertindak sementara aparat setempat seolah-olah tidak merespons alias menutup mata,”tegas warga.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada pihak penambang, tidak berani berkomentar. “Saya hanya pekerja silahkan tanya kepada pemilik,” ujar warga.
Warga meminta kepada media massa agar dapat membantu apa yang menjadi keluhan. Setidaknya dengan adanya pemberitaan di media massa, aparat dapat mengambil tindakan. ( Tim Red )