Kapolres Ngada Pimpin Konferensi Pers Penyerahan Tersangka Dan Barang TPPO

Mata Sosial Indonesia

TNI/POLRI502 Dilihat
Ngada-Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K pimpin Konferensi Pers penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di aula Polres Ngada, Rabu (26/06/2023)
Kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Ngada didampingi oleh Kasie Humas Iptu Sukandar, KBO Reskrim Ipda Diknas M.W Aoliso S.H  dan personil Unit Tipidter Reskrim Polres Ngada Bripka Iksan Sofiansyah (Kanit Tipidter), Bripka Oskar O. Ma’ak (Banit Tipidter)
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K,  dalam rilisnya menyampaikan bahwa kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada tanggal 7 Agustus 2018 tentang tindak pidana perdagangan orang”
“Satuan Reskrim Polres Ngada telah melakukan upaya dan langkah-langkah dalam menangani kasus ini, yang cukup lama dan memakan waktu yang cukup panjang, dan tentunya mendapat beberapa kendala, dan
pada hari ini rabu tanggal 26 Juli 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada akan melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada”.Ungkap AKBP Padmo
“Terkait dengan Perkara Tindak Pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Opidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, Tanggal 07 Agustus 2018 dan telah dibuatkan Berkas Perkara Nomor : BP/7/I/2021/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2021 kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada untuk diteliti”
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada terhadap berkas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-694/N.3.18/Eku.1/07/2023, Tanggal 18 Juli 2023, Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka SMAlias MAMIS dan RE Alias EUS sudah lengkap (P21)”
“Setelah kami penyidik mendapat surat P21 dari Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tersebut maka proses penyidikan Perkara Tindak Pidana “Perdagangan Orang” ditingkat Kepolisian dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan sudah selesai”
“Adapun Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHP antara lain
Keterangan Saksi sebanyak 8 (delapan) orang, Keterangan Ahli sebanyak 2 (dua) orang Ahli LPSK RI (AMALIA MAHSUNAH, S.H.), Ahli Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT (MARIA DENSIA NARI, S.E.)
l, Surat yaitu dilakukan penyitaan dokumen terkait dengan perekrutan calon tenaga kerja, Penetapan dari Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor : 45/Pen.Pid/2021/PN Bjw, Tanggal 17 Mei 2021, Permohonan Penilaian Besaran Restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Laporan Penilaian Ganti Rugi Nomor Register : 1302/P.BPP-LPSK/IX/2021, Tanggal 5 Oktober 2021 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia”
“Adapun Pasal yang disangkakan
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana”
“Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah)”.Tutup AKBP Padmo
HmsResNgd-Bintrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *