Ngada-Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada, laksanakan Press Release terkait penanganan kasus tindak pidana PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING), bertempat diruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Senin (24/07/2023)
Tindak Pidana ini terjadi pada hari Rabu (24/05) bertempat diperairan laut Boba Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, dan termuat dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2023/SPKT/NTT/Res Ngad, tanggal 25 Mei 2023
Perkembangan penanganan perkara tindak pidana atas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak Tersangka atas Nama H.Y Alias BEN, kini sudah pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Kepala kepolisian Resor Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K., melalui Waka Nolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan berkas penanganan kasus bom ikan tersebut sudah P-21. “Berkas Perkara dari Tim Penyidik dinyatakan lengkap (P-21) kemudian pada hari Senin 24 Juli 2023 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU/KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI NGADA Jaksa Muda Rachmad Wiriawan, SH, melalu pres relis hari Senin tanggal 24 Juli 2023.
Tindak Pidana PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING) sebagaimana dimaksud dalam,
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelike Bijzondere Strafbepalinge” (STBL. 1948 NO.17) dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidu atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasa 84 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,.dipidan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 12 Ayat (1) Juncto Pasal 86 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.