Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun: Riva Siahaan Terjerat Skandal Korupsi di Pertamina Patra Niaga

Mata Sosial Indonesia

Opini15 Dilihat

Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Modus Operandi dan Dampak Kerugian

Kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 8. Namun, hasil penyidikan Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riva Siahaan, bersama dengan beberapa pejabat lainnya, melakukan pengondisian dalam rapat yang membahas optimalisasi hilir. Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa 96 saksi, 2 ahli, serta mengumpulkan bukti dokumen yang sah. Selain Riva, enam tersangka lainnya juga ditetapkan, termasuk pejabat dari Pertamina dan seorang broker. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi Publik dan Pertamina

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Pertamina menyatakan akan bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Profil Riva Siahaan

Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023, memiliki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan Business Administration dari Oklahoma City University. Kariernya di Pertamina dimulai pada tahun 2008, dan ia telah menempati berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai pemimpin PT Pertamina Patra Niaga.

Pernah Hadir saat Penyegelan SPBU Curang di Baros Sukabumi

Pada Februari 2025, Riva Siahaan turut hadir dalam penyegelan SPBU curang di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. SPBU tersebut terbukti memanipulasi pompa ukur BBM dengan menggunakan alat PCB (Printed Circuit Board) untuk mengurangi takaran, sehingga merugikan konsumen sebesar Rp1,4 miliar per tahunnya. Riva Siahaan menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan.

Dari berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *