Sidang Sengketa Pilbup Banyuwangi di MK, Begini Dalil Pemohon

Mata Sosial Indonesia

JAKARTA, – Penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dinilai mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali) tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bup) Kabupaten Pamekasan digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

Alasan hukum Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tersebut ialah karena Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” ucap Badawi.

Selain itu, Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Paslon Makki-Ali. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga penetapan Paslon terpilih.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Badawi.

Lebih jauh, Badawi juga menuturkan bahwa bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilbup Kabupaten Banyuwangi adalah keberpihakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhadap pemenangan Paslon Ipuk-Mujiono. Bahkan, Ketua Bawaslu Banyuwangi sendiri memaksa agar Paslon Ipuk-Mujion harus menang dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Banyuwangi 2024.

“Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaiamana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, Mahkamah meminta memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. (*)

 

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Sumber Mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *