Matasosial.com,- Sukabumi – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara
Putusan itu dibacakan dalam sidang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.