Jakarta – 13 Agustus 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Regulasi ini menjadi payung hukum pelaksanaan KPPS yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa agunan tambahan, khusus bagi perempuan dari keluarga prasejahtera.
Airlangga menegaskan bahwa penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan masyarakat rentan. “Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun dengan dukungan subsidi bunga dari pemerintah,” jelasnya.
Permenko 7 Tahun 2026 menegaskan tujuan program, yakni menyediakan akses kredit produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sasaran penerima manfaat diatur secara terukur, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam data sosial-ekonomi nasional desil 1–4, memiliki NIK dan KK, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama.
Skema KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp15 juta per akad, jangka waktu pembiayaan hingga 24 bulan (dapat diperpanjang menjadi 36 bulan), serta mekanisme pembayaran fleksibel sesuai kesepakatan dengan penyalur. Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.
Airlangga menambahkan, KPPS berbeda dari kredit program lainnya karena dilengkapi layanan pemberdayaan. “Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan. Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota,” ujarnya.
Permenko ini juga menegaskan perlindungan bagi penerima manfaat. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha yang dibiayai. Saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pengawasan dilakukan oleh BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan, sementara Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala.
Permenko Nomor 7 Tahun 2026 telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 548. Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum lain serta sistem informasi agar manfaat KPPS segera dirasakan oleh perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia, yang potensinya diperkirakan mencapai 9,16 juta orang.
