JAKARTA, MATASOSIAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka adalah HNV yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Provinsi Banten tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. HNV dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, HNV diduga menggunakan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. Perbuatan itu dinilai berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat negara.
Modus yang dilakukan HNV adalah mengirimkan surat elektronik atau email kepada kepala kantor dan bawahannya. Dalam email tersebut, HNV meminta agar dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang berstatus sebagai Wajib Pajak WP.
Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
Berdasarkan penelusuran KPK, total penerimaan HNV pada periode 2013-2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Rinciannya, pada periode 2013-2018, HNV diduga memperoleh penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Valas itu kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
Selanjutnya pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima gratifikasi lainnya dari beberapa pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA. Valas tersebut sudah dikonversi menjadi instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Selain itu, pada 2016, HNV juga diduga menerima uang dari beberapa perusahaan WP Jakarta sekitar Rp400 Juta dan dari perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 Juta.
Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
