Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Saat Aksi 27 Agustus, Tegaskan Tindak Tegas Konten Provokasi

BERITA, Kementerian34 Dilihat

JAKARTA, matasosial.com – Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026. Massa dari luar daerah sudah mulai berdatangan sejak kemarin. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Total sedikitnya ada empat kelompok yang dijadwalkan berorasi.

Di tengah situasi itu, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi meningkatkan pengawasan terhadap ruang digital. Fokusnya pada percakapan, unggahan, dan siaran langsung yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.

Langkah ini diambil setelah ada informasi penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi hari ini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan kritik. Namun kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab.

“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya.

Dari hasil pemantauan, Kemkomdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi. Termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.

Meutya mengingatkan, banyaknya penonton atau viralnya sebuah konten bukan berarti informasinya benar. Masyarakat diminta tidak mudah terpancing potongan video, narasi tanpa konteks, dan informasi yang sumbernya tidak jelas.

“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi.” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewaspadai pihak yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah dan mengadu domba lewat media sosial. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian.

“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama.” kata Meutya.

Selama situasi berlangsung, intensitas pemantauan akan terus ditingkatkan. Setiap konten yang terbukti melanggar ketentuan akan ditangani sesuai kewenangan.

“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” tegas Meutya.

Intinya, pemerintah memastikan ruang digital tetap aman dari disinformasi, fitnah, kebencian, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *