Matasosial.com, Jakarta, Selasa, 30 September 2026 – Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi yang akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Program tersebut meliputi insentif pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, seluruh program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi tahun depan.
Rencana program tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 30 September 2026.
” Bapak Presiden memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027, ” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2026.
Perluasan Insentif PPh 21 Gaji di Bawah Rp10 Juta
Selanjutnya, dari sisi perpajakan, Airlangga menyebut pemerintah akan memperluas keringanan Pajak Penghasilan atas penghasilan perorangan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.
Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Namun, pada tahun depan, kebijakan tersebut akan diperluas bagi pekerja di seluruh sektor, asalkan memiliki gaji di bawah Rp10 juta.
” Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja, ” jelas dia.
Sejalan dengan itu, ia mengatakan pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Insentif PPN Rumah dan Perhiasan Emas 99,9 Persen
Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.
Pertama, pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias 0 persen pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.
” Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP Peraturan Pemerintah, ” pungkasnya.
Program Magang Nasional dan Jaminan Sosial Pekerja
Selain perpajakan, pemerintah juga berencana menjalankan program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.
Sebagai contoh, ia menyebut pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp2,3 juta per bulan. Kemudian, untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp2,3 juta.
Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
KPR Subsidi Bunga 6 Persen untuk Gaji Rp17 Juta
Terakhir, Airlangga juga mengatakan pemerintah berencana menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Kelompok tersebut akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
” Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, program ini untuk mereka yang berpenghasilan tetap, ” terang Airlangga.
