Jakarta, 6 Agustus 2026 – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh mengabaikan hak privasi orang lain. Pernyataan ini muncul menyusul polemik konten influencer Emanuel Bryan (Bryan Ebem) yang merekam usher di ajang GIIAS 2026 dengan candid camera tanpa persetujuan.
Menurut Nurul, media sosial memang membuka ruang kreativitas yang luas, tetapi tetap ada batasan yang harus dijaga. “Ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Kreativitas tidak boleh dibangun di atas eksploitasi orang lain yang tidak memberikan persetujuan,” tegasnya.
Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Nurul menilai pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi pengingat penting bahwa setiap kreator konten memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas materi yang dipublikasikan. “Komdigi telah memberikan sinyal yang jelas bahwa perlindungan data pribadi dan etika digital merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Saya mendukung penuh langkah tersebut,” ujarnya.
Pelajaran dari Kasus Bryan Ebem
Kasus ini, menurut Nurul, menjadi pelajaran bahwa konten demi popularitas atau keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak orang lain. “Ketika seseorang direkam, identitasnya ditampilkan, lalu kontennya disebarluaskan tanpa persetujuan, persoalannya bukan lagi sekadar etika, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak individu yang dijamin hukum,” katanya.
Landasan Hukum dan Edukasi Publik
Nurul mengingatkan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melindungi identitasnya. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sekaligus edukasi agar masyarakat tidak menganggap bebas merekam dan menyebarkan identitas orang lain di ruang publik.
Kolaborasi untuk Ekosistem Digital Sehat
Nurul mengapresiasi langkah platform media sosial yang mulai memperketat kebijakan terhadap konten eksploitasi. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci. “Kita ingin ruang digital Indonesia menjadi ruang yang produktif, kreatif, sekaligus beradab. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga ekosistem tersebut agar tetap sehat dan aman, terutama bagi perempuan, pekerja, dan kelompok rentan,” ujarnya.
Kasus Bryan Ebem sendiri berakhir dengan penghapusan konten, permintaan maaf terbuka, dan pengakuan atas ucapan yang tidak pantas saat merespons korban.
