Asep Japar: Pemkab Sukabumi Salurkan Bantuan Sewa Rumah untuk Warga Terdampak

Matasosial.com, Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp3 juta per keluarga untuk enam bulan, agar warga terdampak pergerakan tanah di Bantargadung dapat menyewa rumah sementara sambil menunggu relokasi, 10 Maret 2026.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa bantuan ini diberikan agar masyarakat tidak lagi tinggal di pengungsian menjelang Lebaran.

“Saya tidak tega melihat warga kami menjelang Lebaran masih berada di pengungsian. Karena itu, kami memberikan bantuan dana untuk mengontrak rumah tinggal sementara,” ungkapnya.

Penyaluran DTH dilakukan secara simbolis melalui penyerahan buku tabungan kepada perwakilan warga di halaman SDN 1 Bantargadung. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya masa tanggap darurat dan berganti ke fase transisi pemulihan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga berbuka puasa bersama warga, menyapa satu per satu penyintas, berbincang dengan masyarakat, bahkan menggendong anak-anak.

“Sebagai pemerintah daerah, kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri. Kami hadir untuk memberikan semangat dan membantu meringankan beban warga,” tegasnya.

Rencana relokasi sedang disiapkan dengan koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kajian kondisi lahan agar aman ditempati. Kehadiran pemerintah di bulan Ramadan ini menjadi bukti nyata bahwa dukungan tidak hanya berupa kata-kata, tetapi juga aksi nyata untuk meringankan beban warga.

Asep Japar: Pemkab Sukabumi Salurkan Bantuan Sewa Rumah untuk Warga Terdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *