Begini Alasannya, Anak KPJ Protes Keras Investor Korea di Kawasan Citepus

BERITA162 Dilihat

Matasosial.com,  – Selasa, 9 Desember 2025. Penertiban di kawasan Pantai Citepus kembali memicu gelombang protes. Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) menyuarakan kekecewaan mendalam setelah bangunan sederhana yang selama ini menjadi tempat singgah mereka ikut direncanakan untuk dibongkar.

Mereka menilai investor asing asal Korea yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memahami kondisi sosial warga lokal dan wajib menaati aturan sebelum memperluas investasinya.

Andriansyah, salah satu anggota KPJ, menegaskan bahwa bangunan yang dipersoalkan itu bukan fasilitas usaha, melainkan ruang berteduh bagi para musisi jalanan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Tempat itu bukan bisnis. Itu tempat kami istirahat, ruang singgah anak-anak jalanan yang datang dari mana saja untuk mencari nafkah. Tapi perlahan-lahan dianggap menghalangi kepentingan perusahaan Korea,” ujar Andriansyah.

Ia menyebut sebelum rencana pembongkaran muncul, mereka bahkan sempat diberi harapan adanya kompensasi, namun tak ada kepastian. Tempat itu sudah menjadi base camp KPJ hampir satu dekade.

“Sejak 2015–2016 kami punya tempat kecil di sini. Sebelumnya bukan di titik ini, tapi kami dipindahkan karena lahan lama katanya sudah dibeli. Pada akhirnya kami tetap tersingkir,” jelas Andriansyah.

Kini, setelah bangunan tersebut tak lagi dapat digunakan, para anggota KPJ kehilangan tempat bernaung untuk beristirahat setelah bekerja di jalanan. Mereka juga kehilangan ruang ibadah sederhana yang biasanya dilakukan di tempat itu.

“Sedih, karena kami hidup di jalan dan hanya butuh tempat kecil untuk istirahat. Sekarang tak ada lagi ruang buat tidur, buat ibadah, buat kumpul. Dulu satu kamar pun kami cukup, tidur ngampar. Sekarang benar-benar kosong,” tegasnya.

KPJ mendesak pemerintah daerah memastikan bahwa setiap langkah penataan kawasan pesisir memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama menyangkut kelompok rentan seperti musisi jalanan. Mereka menegaskan bahwa investor asing yang hadir di Kabupaten Sukabumi harus menghormati aturan serta tidak meminggirkan masyarakat lokal demi kepentingan bisnis.

NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *