Matasosial.com,- – Rabu (12/11/2025), ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi saksi kehadiran dua pemimpin daerah: Bupati H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas. Keduanya menghadiri rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis untuk tahun 2026.
Agenda utama mencakup penetapan dan pengambilan keputusan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, serta pembahasan Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air.
Tak hanya itu, DPRD juga menyampaikan keputusan resmi terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Raperda pelestarian pengetahuan tradisional turut dibahas kembali dalam konteks pelindungan sumber air berbasis kearifan lokal.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menyebut empat hal utama sebagai dasar penyusunan skala prioritas Propemperda: perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas. Di antaranya menyangkut pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta transformasi badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas penyelesaian pembahasan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Ia menegaskan pentingnya konsep Patanjala—pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi dengan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran. Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.






