Gorontalo MataSosial.com. 5 September 2026. Penyelidikan kasus dugaan perusakan bangunan cagar budaya di Kota Gorontalo memasuki babak baru.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan lokasi yang diduga berisi barang bukti berupa puing bangunan bersejarah. Lokasi itu berada di sebuah lapangan terbuka di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Pada Sabtu siang, polisi langsung memasang garis polisi di area tersebut.
Temuan ini muncul setelah penyidik melakukan pengecekan kedua di TKP eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Saat inventarisasi, sejumlah puing dinyatakan hilang dari lokasi awal.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs Widodo SH MH didampingi Dirreskrimsus Maruly Pardede SH SiK MH menjelaskan hal ini di sela kegiatan shalat ashar di masjid Polda Gorontalo.
“Ya betul”, Barangbukti yg kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua kalin untuk menginventarisir Barangbukti cagar budaya sdh di temukan. Barangbukti tersebut ditemukan di sebuah lokasi lapangan terbuka di daerah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, penyidik saat ini sedang memastikan barang tersebut memang dari bongkaran eks bangunan rumah jawata kantor pos gorontalo yg sedang dalam penydikan oleh penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda gorontalo sejak 28 agustus 2026 yang lalu.
Maruly menambahkan, di lokasi temuan terdapat beberapa tumpukan material. Untuk memastikan asal-usulnya, penyidik mengundang ketua lingkungan, arkeolog, warga sekitar, dan awak media.
Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya material dari sisa bongkaran terminal lama dan material dari bongkaran bangunan eks rumah jawatan kantor pos. Namun kepastian masih butuh pendalaman.
Pertanyaan besar kemudian muncul.
“Yang menjadi pertanyaan adalah Barang barang itu kenapa bisa sampai dilokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian ? Pertanyaan kedua, siapa yang melakukan pemindahan barang barang tersebut? Dan atas pertintah atau permintaan siapa?”.
Untuk mengamankan proses hukum, penyidik memasang police line.
“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Maruly.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 105 Jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait larangan merusak cagar budaya. Kemudian Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang dugaan keterlibatan pejabat. Serta Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 21 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik bersama Ahli Arkeologi masih mendalami kasus ini. Termasuk mendalami dugaan penghilangan barang bukti.
“Dan terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian” tutup Maruly.
