Sukabumi, 02 Juli 2026 – Menyadari keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, Pemda Sukabumi menyiapkan dana sebesar Rp8 miliar yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Untuk menyiasati kekurangan anggaran, pemerintah daerah bergerak cepat mengusulkan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, serta membuka peluang partisipasi dari sektor swasta, korporasi, komunitas, hingga lembaga donor.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi dalam menuntaskan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Berdasarkan data sejak 2013 hingga 2026, tercatat ada 47.123 unit rutilahu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan pembangunan untuk 25.396 unit rumah, sementara 21.727 unit masih menunggu perbaikan. Angka ini berpotensi bertambah karena pendataan di tingkat desa belum sepenuhnya rampung dan akan diverifikasi ulang.
Selain fokus pada rutilahu reguler, tahun ini Disperkim bersama Forkopimda, dunia industri, dan lembaga non-pemerintah juga memprioritaskan penanganan rumah pasca-bencana. Progres pembangunan hunian relokasi telah mencapai hampir 40 persen, dengan titik-titik utama di antaranya:
Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu: 84 unit (sedang berjalan).
Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung: 64 unit (tahap perencanaan).
Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung: 123 unit (tahap perencanaan).
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana maupun warga berpenghasilan rendah. Dengan semangat Sukabumi Mubarokah – Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan permukiman bukan hanya soal fisik rumah, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Skema bantuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Rutilahu. Pada tahun 2025, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk biaya operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lewat skema tersebut, Pemkab Sukabumi sukses membangun 779 unit rutilahu dari APBD Kabupaten, ditambah dukungan 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat dan 65 unit dari APBN Kementerian PUPR.
