Matasosial.com,- Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (09/02), tim yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dr. Maruly Padede menegaskan:
“Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” terangnya.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial MTL diserahkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat resmi Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dengan penyerahan ini, total sudah empat orang tersangka kasus korupsi yang dituntaskan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dalam proses penyidikan, MTL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT. Fendel Structure Engineering untuk mengerjakan proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone. Proyek yang dibiayai Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp659.775.934,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Maruly Padede menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Gorontalo dalam menindak praktik korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

