DLH Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Hayati: Forum Cikahuripan Bahas Masa Depan Hutan Lindung

Cisolok, Sukabumi — 18 September 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pengelolaan hayati merupakan salah satu dari 10 program strategis yang dijalankan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dalam forum edukasi bertema “Hutan Lindung sebagai Sumber Kehidupan dan Keberkahan” yang digelar di Desa Cikahuripan, perwakilan DLH, Pepen D. Hamid, menjelaskan bahwa pengelolaan hayati bertujuan menjaga keutuhan fungsi lingkungan tanpa intervensi manusia yang merusak.

“Lingkungan itu harus tetap utuh dan berfungsi sesuai dengan kodratnya. Kalau tidak diperhatikan oleh kita, oleh siapa lagi? Kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal dan bijak, dampaknya akan muncul di kemudian hari,” ujar Pepen.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dan ketersediaan lingkungan. Menurutnya, semakin banyak manusia, semakin besar tekanan terhadap alam, sehingga pengelolaan yang bijak menjadi keharusan.

Forum yang digelar di Gedung Desa Cikahuripan ini menghadirkan berbagai elemen strategis, termasuk Cabang Dinas Kehutanan (KCDK), Camat Cisolok, Danramil, Kapolsek, RT/RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa. Tujuannya adalah menyatukan pemahaman dan komitmen dalam menjaga kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai zona perlindungan.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Rudi Jaya, menjelaskan klasifikasi hutan yang mencakup hutan satwa, pelestarian alam, produksi terbatas, dan produksi legal. Ia menegaskan bahwa segala bentuk gangguan terhadap kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kalau diganggu, ya mengakibatkan banyak hal, Pak. Banjir, kesulitan air ketika kemarau, ketika hujan, ya banjir. Itu baru-baru yang kelihatannya,” ungkap Rudi.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar memahami fungsi dan kategori hutan, sehingga mereka dapat berperan aktif sebagai penjaga konservasi.

Menanggapi isu kepemilikan lahan, Pepen dari DLH menjelaskan bahwa lahan di kawasan Cisolok terbagi menjadi dua: milik negara dan milik masyarakat. Lahan milik masyarakat dikenakan pajak melalui SPPT dan PBB, sementara lahan milik desa dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui Peraturan Desa (Perdes), meskipun secara administratif bukan termasuk hutan lindung.

“Desa bisa menetapkan lahan sebagai kawasan hutan dengan Perdes, meskipun bukan hutan lindung secara formal. Ini penting untuk perlindungan lokal,” jelasnya.

Di tengah forum, Kepala Desa Cikahuripan, Jaro Midun, menyampaikan pengalaman langsung dampak kerusakan hutan. Ia mengingatkan bahwa banjir besar tahun 2013 yang merendam ratusan rumah, termasuk kantor desa, merupakan akibat dari penebangan pohon yang masif.

“Pengaduan masyarakat itu nyata, terutama di RW 1 dan RW 3. Tahun 2013, banjir merendam ratusan rumah. Itu akibat tidak ada penyerapan air karena pohon sudah banyak ditebang,” ujarnya.

Jaro Midun menegaskan komitmennya untuk melaporkan pelanggaran ke ranah hukum jika kerusakan terus berlanjut, sembari mengapresiasi forum sebagai ruang sosialisasi dan edukasi.

“Sukabumi Mubarokah adalah nafas kita. Menjaga hutan adalah bagian dari komitmen itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *