Matasosial.com, – SUKABUMI — Dalam rangka memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 8 Oktober 2025. Pertemuan ini turut membahas isu strategis yang berdampak langsung pada struktur dan representasi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap penyusunan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi DPRD. KPU Kabupaten Sukabumi memaparkan hasil simulasi penataan dapil berdasarkan tujuh prinsip utama: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Penataan dapil ini wajib dilakukan minimal dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Selain itu, agenda pertemuan mencakup fasilitasi liaison officer (LO), mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), kendala akses data pemilu, wacana e-voting, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Seluruh isu tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan, efisien, dan sesuai prinsip representasi yang adil.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD PKS terbaru dan plakat, serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolaboratif dalam menyongsong tahapan pemilu mendatang.






