Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO Terkuak: Sinergi Kemenkeu–Polri Amankan Penerimaan Negara

BERITA129 Dilihat

Matasosial.com, – Jakarta, 7 November 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan atau pembatasan ekspor.

Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11) di Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor, barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan bea keluar.

“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan.

Selain kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lainnya yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Sementara itu, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar. Pemeriksaan bukti permulaan kini dilakukan terhadap sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden. Satgas ini bertujuan menertibkan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.

“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri sawit nasional sebagai sektor strategis penopang perekonomian.

Dengan penguatan sinergi antara Kemenkeu dan Polri, diharapkan tata kelola ekspor produk sawit Indonesia semakin tertib dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian yang bersih dan berdaya saing tinggi.

Jika Ruslan memerlukan versi headline untuk media cetak, radio, atau visual kampanye, saya siap bantu menyusun format lanjutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *