JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen membuka ruang bagi investasi digital global, namun tetap menjaga batas tegas pada perlindungan data pribadi masyarakat. Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Nezar menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang aman dan terbuka bagi pelaku usaha digital. “Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” tegasnya.
Menurut Nezar, Indonesia saat ini berada pada momentum strategis dalam peta ekonomi digital global. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan konektivitas di seluruh wilayah. Hingga akhir 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati 100 miliar dolar AS, ditopang oleh perdagangan berbasis video dan layanan keuangan digital.
Untuk menjaga iklim investasi tetap sehat, pemerintah memastikan regulasi yang jelas dan dapat diprediksi. Kerja sama ekonomi juga diperkuat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Di sisi lain, perlindungan masyarakat menjadi fondasi utama. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan hukum. Selain itu, peta jalan kecerdasan artifisial (AI) dan panduan etika telah disiapkan, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Nezar menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya terbuka untuk bisnis, tetapi juga untuk kemitraan jangka panjang yang berorientasi pada pengembangan talenta dan inovasi beretika. “Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” ujarnya.












