Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi: Raperda Kebakaran Disiapkan Jadi Landasan Perlindungan Warga Sukabumi

Matasosial.com Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, Jumat (14/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mengacu pada aturan nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.

Wakil Bupati Andreas menambahkan, Pemkab sepakat dengan berbagai masukan fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran. Menurutnya, raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat potensi kebakaran di wilayah Sukabumi masih cukup tinggi.

“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Bupati berharap, raperda ini nantinya mampu menjadi landasan hukum yang komprehensif dan efektif dalam melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Setelah jawaban Bupati disampaikan, raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi perda definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *