Kades H. Iyan: Desa Pasirsuren Terima BPNT Beras 30 Kg Tahap II

SUKABUMI, MATASOSIAL.COM — Pemerintah Desa Pasirsuren, Kabupaten Sukabumi kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II, Jumat (29/8/2026). Kali ini bantuan yang disalurkan berupa beras untuk periode Juni hingga September.

Sebanyak 1.803 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan. Jumlah itu naik dibanding tahap sebelumnya yang berada di kisaran 1.700-an KPM.

“Untuk tahap kedua ini yang disalurkan berupa beras. Satu KPM mendapatkan tiga karung dengan total 30 kilogram,” ujar Kepala Desa Pasirsuren, H. Iyan Sunandi.

Setiap KPM menerima tiga karung beras dengan total berat 30 kilogram. Berbeda dengan tahap pertama yang paketnya berisi beras dan minyak goreng.

Perbedaan Paket dan Kewenangan Desa

H. Iyan menjelaskan desa tidak berwenang menentukan siapa penerima. Tugas desa hanya menyalurkan sesuai data yang diterbitkan sistem.

“Kalau di desa, kami hanya sebatas penyaluran sesuai data yang diterbitkan. Jadi kalau ada perubahan data, kami mengikuti data yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Karena itu, ketika ada warga bertanya mengapa statusnya berubah, pihak desa juga harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Dinamika Data: Ada yang Keluar, Ada yang Baru Masuk

Kades menyoroti adanya fluktuasi data penerima. Ada warga yang sebelumnya dapat kini tidak lagi terdaftar. Sebaliknya ada juga KPM baru.

“Kemarin ada yang dapat, sekarang keluar atau tidak dapat, dan tidak tergantikan oleh KPM baru. Ada juga yang biasanya dapat sekarang tidak dapat. Mudah-mudahan ke depan data bantuan ini bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menilai pembaruan data penting dilakukan secara berkala karena kondisi ekonomi masyarakat berubah. Menurutnya, bantuan sosial sangat menunjang keluarga yang membutuhkan, tapi harus sampai ke orang yang tepat.

“Harapan kami ke depan, bantuan sosial ini memang sangat menunjang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi di sisi lain, mudah-mudahan semakin tepat sasaran,” katanya.

Tantangan Sistem dan Indikator Pinjol-Judol

Selain pembaruan data, perubahan regulasi juga jadi tantangan. H. Iyan memahami sistem dibuat agar penyaluran lebih tertib. Namun di lapangan, perubahan kebijakan sering membingungkan warga.

“Namanya sistem, kalau sudah menjadi kebijakan sistem, kita tetap harus mengikuti arahnya. Tetapi di sisi lain, banyak juga kekurangannya. Harapan kami bisa dievaluasi lagi, baik oleh Dinas Sosial maupun sumber bantuan lainnya,” ujarnya.

Terkait warga yang tereliminasi dari daftar, ia menyebut ada informasi dari sistem yang mengaitkannya dengan aktivitas pinjaman online dan judi online.

Namun ia menekankan desa hanya menjalankan data yang sudah ditetapkan. Ia berharap ada penjelasan dan evaluasi lebih lanjut dari instansi berwenang agar masyarakat yang benar-benar butuh tidak kehilangan haknya.

Dorongan Sinkronisasi Antar Instansi

Pemdes Pasirsuren mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara desa, pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan pihak terkait untuk verifikasi dan pemutakhiran data.

Dengan data yang akurat, bantuan diharapkan benar-benar sampai ke keluarga yang memenuhi kriteria.

“Intinya, kami berharap bantuan ini tepat sasaran. Kalau memang ada perubahan data, mudah-mudahan bisa dijelaskan dan dievaluasi lagi supaya masyarakat tidak bingung,” pungkasnya.

Penyaluran BPNT beras tahap II untuk 1.803 KPM di Pasirsuren ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pangan. Peningkatan jumlah penerima dan dinamika data menjadi catatan agar program ke depan semakin transparan dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *