Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Gabungan, Dugaan Keterkaitan Tambang dengan Banjir Pohuwato Ditelusuri

Matasosial.com

BERITA, TNI/POLRI35 Dilihat

Matasosial.com, – Gorontalo – Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato dengan menurunkan tim investigasi gabungan. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo SH., MH menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan kaitan aktivitas pertambangan dengan bencana hidrometeorologi tersebut.

“Kami membentuk tim investigasi bersama yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait dugaan penyebab banjir di Kabupaten Pohuwato, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah Pani Gold Project dan sepanjang Sungai Taluduyunu,” ujar Irjen Pol Widodo SH., MH.

Langkah Investigasi di Lapangan

Penyelidikan berlangsung pada 28–29 Januari 2026 berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tim Subdit IV Tipidter bersama sejumlah instansi teknis turun langsung ke lokasi tambang dan permukiman warga terdampak.

Hari pertama, tim melakukan observasi di area Pani Gold Project (PGP) yang dioperasikan oleh PT PETS, PT PBT, dan PT GSM. Pemeriksaan mencakup titik vital pertambangan seperti lokasi peledakan material, area pembuangan batuan sisa, serta infrastruktur pengendali limpasan air. Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain sediment pond, sediment trap, waste dump, dan pengaman lereng.

Hari kedua, tim meninjau rumah warga terdampak banjir dan menyusuri aliran Sungai Taluduyunu. Dalam penelusuran, ditemukan aktivitas pertambangan masyarakat di sejumlah titik tanpa fasilitas pengendali risiko bencana. Tiga lokasi utama diperiksa: pertemuan anak Sungai Ilota, bagian hilir dari area waste dump, serta kawasan Puncak Baganite.

Temuan Awal dan Penegasan Kapolda

“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan Pani Gold Project telah dilengkapi perizinan berusaha, dokumen AMDAL, serta fasilitas pencegahan banjir. Kami juga belum menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelas Irjen Pol Widodo SH., MH.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa pendalaman masih berjalan, terutama terhadap aktivitas tambang masyarakat yang dinilai belum memiliki sistem mitigasi memadai. Hingga kini, penyidik belum menemukan unsur pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyelidikan akan terus kami lakukan. Apabila ditemukan fakta baru atau pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Gorontalo.

Harapan Publik

Langkah investigasi ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat terkait penyebab banjir sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar bencana serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *