Sukabumi – 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak 19 pelaku diamankan, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku kurir miras.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK.
Kasus peredaran obat-obatan berbahaya diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah. Sementara kasus peredaran miras ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
AKP Iwan Hendi Sutisna juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” ujarnya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp461.330.000. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan miras.
Terhadap para pelaku kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara pelaku peredaran miras dijerat Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
