Kasus Penusukan di TPI Palabuhanratu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

SUKABUMI, matasosial.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Saat kejadian korban sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba pelaku datang dan melakukan penyerangan.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menusuk korban menggunakan golok kecil sebanyak dua kali. Sasaran tikaman mengarah ke bagian perut dan punggung korban. Usai kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Korban langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu akibat luka yang diderita. Sementara itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Barang bukti tersebut berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban. Alasan tersebut yang menjadi motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di area TPI.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

### *Meta Description 150 karakter*
Pria di TPI Palabuhanratu tusuk korban pakai golok karena merasa diguna-guna. Pelaku diamankan polisi dan terancam 5 tahun penjara.

### *Tag*
Penganiayaan, Palabuhanratu, TPI Palabuhanratu, Polres Sukabumi, Sukabumi, Golok, Hukum, Kriminal

—

Mau saya bikinin juga versi caption IG yang tegas tapi tetap edukatif biar ga ditiru orang bu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *