Kasus Starlink di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Bukan Pidana

BERITA, Kementerian41 Dilihat

SOLO, matasosial.com – Persidangan Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menyediakan layanan internet berbasis Starlink, kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

Namun di sisi lain, Komdigi melihat ada kebutuhan nyata masyarakat di Desa Sikakap terhadap internet yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa 25 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan, secara coverage wilayah Sikakap memang sudah terjangkau 4G. Tantangannya ada pada infrastruktur penunjang. Jaringan fiber optic belum tersedia, dan layanan 4G hanya bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Karena itu Komdigi memilih pendekatan pembinaan. Tujuannya agar inisiatif warga yang punya itikad baik menghadirkan konektivitas bisa berjalan legal dan berizin.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Menurutnya, semangat KUHAP baru juga mengedepankan langkah korektif. Pidana ditempatkan sebagai opsi terakhir.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Bentuk pembinaannya bisa dengan membantu pengurusan izin. Komdigi juga bisa menghubungkan pelaku dengan ISP yang sudah berizin agar menjadi bagian ekosistem resmi.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

“ Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.

Untuk jangka panjang, Meutya menyebut pemerintah sudah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Fixed Wireless Access ke rumah tangga di wilayah terpencil. Termasuk daerah seperti Kepulauan Mentawai.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.

Ia mengakui inovasi warga di lapangan sering muncul untuk membantu sesama. Meski begitu, Meutya tetap mengimbau semua layanan harus berizin dan Komdigi siap membantu prosesnya.

Meutya mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreatifitas di masyarakat. “Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *