MataSosial.Com – Jakarta – Kamis (9/4/2026), Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendorong penataan ulang tata kelola impor gula rafinasi guna melindungi petani tebu nasional. Usulan ini muncul menyusul banyaknya importir yang dinilai menyulitkan pengawasan distribusi dan berpotensi merugikan pasar domestik.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menilai sistem impor gula rafinasi saat ini terlalu terbuka sehingga berisiko terjadi kebocoran distribusi. Gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, kata dia, kerap masuk ke pasar konsumsi dan menekan harga gula produksi petani lokal.
“Kita satu pintu saja karena terlalu banyak pintu soal impor gula rafinasi,” ujarnya. Kawendra mengusulkan agar impor gula rafinasi hanya dilakukan melalui perusahaan milik negara atau BUMN. Skema satu pintu diyakini akan mempermudah pengawasan distribusi sekaligus memastikan gula rafinasi tidak lagi merembes ke pasar konsumsi.
Selain itu, ia juga mengusulkan kebijakan tambahan berupa sanksi bagi perusahaan importir yang belum berkontribusi pada pengembangan industri tebu nasional, misalnya melalui penerapan surcharge atau denda progresif. “Ada denda progresifnya, jadi jelas,” tegasnya.
Kawendra optimistis persoalan tata kelola gula rafinasi yang selama ini berlarut dapat segera diselesaikan. “Harusnya tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan karena di sini ada regulator semua. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut di era Presiden Prabowo bisa selesai,” tutupnya.






