Kemendag Tetapkan HR CPO dan HPE Kakao Naik, Produk Kulit, Kayu, dan Getah Pinus Tetap

Kementerian10 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk periode Mei 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus tidak mengalami perubahan.

HR CPO Naik 6,06 Persen

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan HR CPO Mei 2026 ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT), naik 6,06 persen dari periode April yang tercatat USD 989,63 per MT. Kenaikan ini berdampak pada penetapan Bea Keluar (BK) sebesar USD 178 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5 persen atau USD 131,19 per MT.

Tommy menjelaskan, HR CPO dihitung dari rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Port Rotterdam. “HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” ujarnya.

HPE Kakao Ikut Menguat

Selain CPO, HR biji kakao juga meningkat menjadi USD 3.268,68 per MT, naik 2,45 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, HPE biji kakao ditetapkan sebesar USD 2.963 per MT, naik 2,66 persen. “HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi. Kekhawatiran kekurangan suplai ikut memicu kenaikan,” jelas Tommy.

BK biji kakao untuk Mei 2026 ditetapkan sebesar 5 persen, dengan pungutan ekspor (PE) juga sebesar 5 persen sesuai ketentuan PMK yang berlaku.

Produk Kulit, Kayu, dan Getah Pinus Tetap

Berbeda dengan CPO dan kakao, HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus tidak mengalami perubahan dari periode April 2026. Penetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penetapan harga komoditas strategis dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas perdagangan di tengah dinamika pasar global.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *