Kombes Pol Dr. Maruly Pardede: Oknum Konten Kreator Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

Matasosial.com

Matasosial.com, Gorontalo,- Selasa 10 Februari 2026,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap konten kreator Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, bukan terkait pencemaran nama baik melainkan penghinaan.

ZH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Laporan itu bermula dari konten Ka Kuhu yang menyebut sang rektor dengan istilah “seekor Kadim,” yang dinilai merendahkan martabat.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” jelas Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menegaskan, pasal yang digunakan adalah Pasal 433 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *