Matasosial.com, Gorontalo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di Gorontalo mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian menegaskan komitmen untuk menertibkan tambang ilegal sekaligus mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menekankan bahwa langkah penindakan yang dilakukan aparat bukan sekadar kebijakan subjektif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang.
“Sampai saat ini, yang dipatok atau yang dipedomani adalah regulasi. Ini bukan lagi soal kebijakan atau diskresi, tapi Undang-Undang yang berbunyi demikian,” tegas Maruly dalam keterangannya di Media Center Polda Gorontalo, Selasa (17/03/2026).
Indikasi Hambatan Legalisasi
Maruly juga mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mempertahankan status ilegal yang justru merugikan masyarakat.
“Harapan pemerintah sebenarnya adalah agar masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab. Namun, ada kesan pihak-pihak tertentu tidak ingin masyarakat menambang secara resmi, karena ada kepentingan di sana,” ujarnya.
Konsekuensi Hukum Berat
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin maupun transaksi jual beli hasil tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku, termasuk penadah atau pembeli emas ilegal, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Dorong Percepatan IPR dan WPR
Selain penegakan hukum, Polda Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang, aman, dan sesuai aturan.
“Jika masyarakat sudah menambang secara legal, maka penegakan hukum tentu tidak perlu lagi menyasar mereka. Fokus kita adalah agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Maruly.
Imbauan untuk Pedagang Emas
Penertiban tambang ilegal juga berdampak pada sektor perdagangan emas di Gorontalo. Kepolisian mengimbau para pemilik toko emas agar lebih selektif dan memastikan asal-usul emas yang dibeli, guna menghindari jeratan pasal penadahan hasil bumi ilegal.











