Maruly Pardede Sebut 7 Proyek Jalan Dana PEN 2021 di Gorontalo Masih Dalam Penyidikan

Gorontalo, – Langkah hukum terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 di Kabupaten Gorontalo terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo saat ini fokus menyidik tujuh proyek jalan yang diduga bermasalah.

Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Doktor Maruly Pardede dalam keterangan tertulisnya, ketujuh proyek itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo. Total nilai kontrak ketujuhnya mencapai lebih dari 53 miliar rupiah.

Proyek pertama adalah rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito Dutulanaa dengan nilai kontrak sekitar 7,2 miliar rupiah. Penyidik sudah memeriksa 35 orang saksi.

Proyek kedua peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga senilai sekitar 9,3 miliar rupiah. Sudah 33 saksi yang diperiksa.

Proyek ketiga peningkatan Jalan Musa Kaluku Bulila senilai sekitar 6,4 miliar rupiah dengan 35 saksi.

Proyek keempat pemeliharaan Jalan AK Luneto Ombulo di Kecamatan Limboto Barat senilai sekitar 7,9 miliar rupiah. Saksi yang diperiksa 30 orang.

Proyek kelima peningkatan Jalan Pone Stain dan sekitarnya senilai sekitar 9,2 miliar rupiah dengan 38 saksi.

Proyek keenam pemeliharaan Jalan Sukamakmur Polohungo senilai sekitar 6,2 miliar rupiah. Saksi yang diperiksa 32 orang.

Proyek ketujuh peningkatan Jalan Raja Wadipalapa Bulila senilai sekitar 6,9 miliar rupiah dengan 39 saksi.

Saat ini seluruh perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Selain tujuh kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Doktor Maruly Pardede juga menjelaskan perkembangan kasus lain. Penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Doktor Maruly Pardede SH SIK MH, utk kss peningkatan Jalan Nani Wartabone, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalotelah menetapkan 4 orng Tersangka yang terdiri dari: 1 Pelaksana Pekerjaan 2.PPTK 3.Konsultan Pengawas 4 Pihak Asuransi terkait Jaminan Pelaksanaan

Untuk kasus Jalan Nani Wartabone itu, penanganan sudah selesai di tingkat penyidikan karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan pelaksana pekerjaan atau penyedia. Sementara untuk pihak asuransi masih dalam proses banding terkait uang pengganti. Adapun konsultan pengawas masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.

Dengan demikian, perhatian penyidik saat ini tertuju pada penyelesaian perhitungan kerugian negara untuk tujuh proyek dana PEN 2021. Setelah angka kerugian keluar dari BPK, proses hukum akan masuk ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *