Menaker Tegaskan JKP Jadi Jaring Pengaman Sosial Pekerja

Kementerian3 Dilihat

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satu instrumen utama yang dikembangkan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga mendampingi pekerja dalam masa transisi menuju pasar kerja baru.

Menurut Yassierli, penguatan JKP relevan dengan dinamika dunia kerja yang berubah cepat akibat transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujarnya dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).

JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja. Peserta berhak atas manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas perhitungan upah Rp5 juta. Selain itu, peserta memperoleh akses layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling.

Untuk meningkatkan daya saing, peserta juga mendapat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta guna mendukung reskilling dan upskilling sesuai kebutuhan industri. Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terpadu yang menyediakan akses pelatihan vokasi, informasi karier, dan lowongan kerja secara transparan.

Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas SDM. “Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, dan mitra pelatihan terus diperkuat agar layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses.

Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.

Penguatan JKP juga didukung oleh PP No. 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan mekanisme pendanaan, kepesertaan, dan penyaluran manfaat. Program ini berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT, sehingga menjangkau spektrum pekerja yang luas untuk memberikan rasa aman dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *