Negara Hemat 1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai di 83 Ribu Posbankum Desa

Matasosial.com, Jakarta, Selasa, 29 September 2026 – Pemerintah mencatat capaian besar dari program Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia. Hingga akhir September 2026, negara telah membentuk 83.960 Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

” Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, ” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).

Ribuan Aduan Masuk dan Selesai Lewat Mediasi

Selanjutnya, Supratman memaparkan data aduan yang masuk ke Posbankum. Selain itu, ia menjelaskan bahwa total laporan warga mencapai sekitar 16.000 kasus. Kemudian, sebanyak 14.000 kasus berhasil selesai tanpa harus masuk ke pengadilan.

” Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000, ” ucap dia.

Oleh karena itu, Posbankum berperan sebagai filter utama sengketa masyarakat. Sementara itu, warga memperoleh solusi hukum yang cepat, murah, dan dekat dengan tempat tinggal.

Skema Mediasi Hemat Anggaran Negara

Di sisi lain, penyelesaian sengketa lewat mediasi memberikan dampak signifikan terhadap anggaran. Supratman menegaskan bahwa negara menghemat hingga Rp1,2 triliun karena ribuan perkara tidak berlanjut ke meja hijau.

” Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, ” ujarnya.

Karena itu, anggaran peradilan yang seharusnya terpakai untuk proses sidang bisa dialihkan. Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat fokus menangani perkara yang lebih berat.

Sengketa Tanah dan KDRT Paling Banyak Dilaporkan

Sementara itu, Supratman merinci jenis perkara yang paling sering masuk ke Posbankum. Data menunjukkan bahwa sengketa tanah antar tetangga mendominasi laporan. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT juga banyak masuk.

” Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi, ” jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong pendekatan restorative justice di tingkat desa. Selain menyelesaikan masalah hukum, pendekatan ini juga memulihkan hubungan sosial antar warga agar tetap rukun.

Sumber: Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *