Matasosial.com,- Jakarta, 20 November 2025 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi dengan melanjutkan operasi gabungan penertiban tambang ilegal (PETI) tahap ke-3 di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Informasi ini disampaikan dalam siaran pers resmi bernomor SP.322/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2025.
Operasi yang berlangsung di Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berhasil menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubug, serta 5 unit genset/mesin. Kegiatan melibatkan 80 personel gabungan dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Dwi menambahkan, “Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan. Operasi tersebut akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang.” Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang turut melaporkan aktivitas PETI.
Siaran pers juga mencatat rekam jejak operasi sebelumnya:
Tahap I (29 Okt–7 Nov 2025): tim menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 mesin.
Tahap II: di Blok Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka, tim membongkar ±723 bangunan pengolahan PETI, 130 lubang PETI, ±20.000 tabung besi/gelundung, ±100 mesin, 40 kincir, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi akan terus dilanjutkan ke lokasi PETI lain. “Kementerian Kehutanan akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” tegasnya.
Dalam siaran pers disebutkan, para pelaku PETI terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 serta UU No. 32 Tahun 2024.
Siaran pers Kementerian Kehutanan menekankan bahwa operasi gabungan ini menjadi prioritas nasional karena aktivitas tambang ilegal di hulu sungai menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Limbahnya mengalir ke sungai yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga menimbulkan ancaman longsor, banjir bandang, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan.
Dengan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan, Kemenhut berkomitmen memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus melindungi keselamatan warga.
