Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE Lewat PT DSI, Ekspor Batubara Sawit dan Ferroalloy Diawasi

JAKARTA, matasosial.com – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI Persero. BUMN ini dibentuk untuk menjalankan kebijakan devisa hasil ekspor atau DHE agar penerimaan negara lebih optimal dan pengawasan lebih ketat.

Langkah tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Pengenalan Kelembagaan dan Identitas PT DSI di Kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM dan CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan PT DSI hadir bukan untuk menambah birokrasi. Kewenangan terkait perizinan, pengaturan, dan pengawasan ekspor tetap berada di Kementerian dan Lembaga teknis.

“Keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi atau mengambil alih kewenangan regulator terkait tata kelola ekspor,” tegas Rosan.

Acara ini juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian Elen Setiadi yang mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu SDA Strategis akan diterapkan bertahap sesuai kesiapan pemangku kepentingan.

PT DSI mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026. Landasan hukumnya adalah PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Fokus awal ada di 3 komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.

Tujuan kebijakan ini untuk memperkuat kontrol ekspor dan DHE, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dengan buyer.

Untuk mendukung tugasnya, PT DSI mengintegrasikan sistem sejumlah K/L. Di antaranya MOMS dan e-PNBP dari Kementerian ESDM, Inatrade dari Kemendag, CEISA 4.0 dan Coretax dari Kemenkeu, OSS dari BKPM, AHU dari Kemenkum, dan Simodis dari BI. Integrasi dilakukan melalui INSW dan SIMBARA dengan DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform.

Platform ini berfungsi mendeteksi under-invoicing dan transfer pricing, menganalisis kontrak, serta melakukan rekonsiliasi DHE. Ke depan sistem juga akan terhubung dengan Inaportnet, SIINas, penyedia data seperti ICI dan LSEG, hingga kontrak jual beli eksportir.

Dalam hampir 3 bulan beroperasi, PT DSI sudah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang senilai lebih dari USD14 miliar atau setara Rp230 triliun lebih. Total volumenya lebih dari 90 juta ton ke lebih dari 100 negara tujuan. Dari data itu terlihat visibilitas transaksi dan inkonsistensi yang perlu ditindaklanjuti.

Evaluasi Tahap I masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan dilakukan akhir Agustus 2026 oleh Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait. Hasilnya akan menentukan langkah tahap berikutnya.

Keberhasilan skema ini disebut membutuhkan dukungan data dan kerja sama dari seluruh K/L dan pelaku usaha.

Dalam acara tersebut PT DSI juga menandatangani MoU dengan 4 asosiasi industri untuk pengembangan platform, yaitu APINDO, GAPKI, APBI, dan FINI.

Susunan pengurus PT DSI juga diperkenalkan. Dewan Komisaris: M. Syaifurrahman Noer, Harold Tjiptadjaja, Tony Wenas, dan Mari Elka Pangestu. Direksi: Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan dan Treasury, Nur Hidayat Udin sebagai Direktur Manajemen Risiko, dan Ivan Ferdiansyah sebagai Direktur Hukum dan Kepatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *