Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Rusak Berat Gempa NTT Jadi 70 Juta

BERITA62 Dilihat

Matasosial.com, Jakarta – 28 September 2026 – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memastikan percepatan pemulihan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah telah menetapkan skema dan nominal bantuan perbaikan rumah korban gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu.

Bencana tersebut merusak puluhan ribu rumah dan sempat membuat lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.

Pemerintah Tetapkan Nominal Bantuan Perbaikan Rumah

Plt. Kapusdatin BNPB Berton S. P. Panjaitan menyampaikan pemerintah berkomitmen agar warga terdampak tidak menunggu lama untuk bangkit kembali pascabencana.

“Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta,” ujar Berton.

Berton menjelaskan nominal bantuan untuk rumah rusak berat mengalami kenaikan. Sebelumnya pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp60 juta. Presiden Prabowo Subianto memutuskan penyesuaian nilai bantuan tersebut usai meninjau posko pengungsian di Nagekeo beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan membangunkan kembali rumah baru senilai Rp70 juta khusus untuk warga kategori rumah rusak berat. Sementara untuk kategori rumah rusak ringan dan sedang, pemerintah mentransfer dana bantuan langsung kepada penerima agar warga dapat memperbaiki hunian secara mandiri.

Bantuan Harian dan Dana Tunggu Hunian Tetap Berjalan

Selama proses pendataan dan penanganan berjalan, pemerintah memastikan seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian terpenuhi setiap hari. Pemerintah juga menyalurkan Dana Tunggu Hunian atau DTH bagi warga yang rumahnya hancur atau rusak berat sambil menunggu proses pembangunan selesai.

BNPB Terapkan Verifikasi By Name By Address

BNPB menerapkan skema verifikasi ketat berbasis by name by address atau BNBA untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bantuan tepat sasaran. Badan Pusat Statistik atau BPS mendampingi langsung proses verifikasi di lapangan. Pola ini telah sukses pemerintah adopsi sejak penanganan bantuan sosial di Sumatera.

“Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan,” tegas Berton.

Sumber: Siaran Pers Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *